Bahaya Transaksi Tanpa Rupiah, Ini Deretan Pasal Pidananya

- Jumat, 5 Februari 2021 | 13:03 WIB
Ilustrasi pembayaran. (freepik/fanjianhua)
Ilustrasi pembayaran. (freepik/fanjianhua)

Mabes Polri seolah mengingatkan kepada masyarakat tentang bahaya bertransaksi tanpa uang legal alias resmi di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan penangkapan bos Pasar Muamalah, Zaim Saidi.

Zaim diketahui merupakan pendiri dari Pasar Muamalah Depok. Pasar tersebut sempat membuat geger karena bertransaksi hanya dengan dinar dan dirham, bukan mata uang rupiah.

Akibat perbuatannya, Zaim diganjar dua pasal berbeda. Pasal yang dipersangkakan tersebut berisi seputar mata uang.

"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Berikut isi dari dua pasal yang jerat bos Pasar Muamalah:

1. Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksut untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.

2. Pasal 33 UU nomor 7 tahun tahun 2001 tentang mata uang.

(1.) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

A. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

B. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau

C. Transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak.

(2.) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X