Biadab, Dukun Cabul Setubuhi Pelajar Sampai 3 Kali, Modus Sebagai Ritual Pemindahan Janin

- Kamis, 25 Maret 2021 | 13:30 WIB
Dukun cabul dengan modus ritual pemindahan janin diamankan polisi (Instagram/beritakebumen)
Dukun cabul dengan modus ritual pemindahan janin diamankan polisi (Instagram/beritakebumen)

Seorang pelajar berinisial LM (16) menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dukun cabul berinsial SL (44), warga Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah.

LM yang merupakan warga asal Magelang itu disetubuhi oleh SL sebanyak tiga kali, saat melakukan ritual pemindahan janin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya LM diantarkan jauh-jauh oleh keluarganya ke kediaman SL untuk memindahkan janin yang dikandung LM berusia lima bulan, Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keluarga LM melakukan itu karena tidak ingin pendidikan anaknya itu hancur karena kehadiran bayi dari hasil hubungan luar nikah.

Namun, bukannya berhasil memindahkan janin LM ke wanita lain, pelajar itu malah menjadi sasaran nafsu dukun cabul itu. 

SL menyuruh LM untuk menjalani ritual selama satu minggu dan menginap di rumahnya, sementara keluarga LM disuruh pulang ke Magelang. 

Ketika itu LM pun dipaksa untuk berhubungan seks dengan SL dengan dalih itu adalah ritual pemindahan janin.

Berdasarkan keterangan polisi, SL mengaku pertama kali menyetubuhi LM pada Sabtu malam (20/3/2021) di kamarnya. Dan terus berpura-pura di hari berikutnya hingga LM merasa trauma.

Untuk meyakinkan korban, tersangka juga berpura-pura di hari berikutnya, Minggu (21/3/2021), korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali hingga merasa trauma.

Praktik kejahatan ini terbongkar ketika perangkat desa setempat mencurigai LM yang sering melamun di depan rumah SL.

Perangkat desa itu pun kemudian menghampiri LM dan bertanya akan keadaannya. LM pun lalu menceritakan semua yang dialaminya ke perangkat desa tersebut.

Perangkat desa itu langsung melaporkan kejadian itu ke orangtua korban dan polisi setempat.

Tak berapa lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.

Akibatnya, dukun cabul itu dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X