Tergiur Bayaran Rp100 juta, Seorang Ustadz di Lombok Jadi Pengelola Rumah Produksi Sabu

- Senin, 23 November 2020 | 17:17 WIB
Para tersangka dalam kasus narkoba di Lombok yang salah satunya ustadz. (Antara).
Para tersangka dalam kasus narkoba di Lombok yang salah satunya ustadz. (Antara).

Ustadz berinisial SA (45), pengelola rumah produksi sabu-sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dijanjikan upah Rp100 juta oleh tersangka YM alias Jenderal Yusuf.

"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustadz di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin (23/11/2020) seperti yang dilansir Antara.

Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per-bulan-nya. Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustaz di rumahnya.

Kemudian untuk proses pembuatan, Ustaz kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan Ustaz mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

"Jadi pembuatan sabu di rumah Ustad ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustaz ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.

Baca Juga: Momen Mengharukan Santri Tetap Tegakkan Salat Jumat Berjamaah di Tengah Hujan Deras

Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.

"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kita dalami," kata Helmi.

Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11) sore. Ustaz dengan inisial SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.

Dari penggerebekan-nya yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.

Hasil penggeledahan, diamankan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak almunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.

Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11) siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X