Ekonomi Melemah, Target Pajak Diturunkan 10 Persen

- Kamis, 4 Juni 2020 | 12:24 WIB
Ilustrasi pajak untuk negara. (Pixabay/wal_172619).
Ilustrasi pajak untuk negara. (Pixabay/wal_172619).

Pemerintah terpaksa menurunkan target penerimaan pajak tahun 2020 hingga mencapai 10% menjadi Rp1.198,8 triliun, dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam video conference hari ini, Kamis (4/6/2020). 

“Itu ada koreksi di penerimaan perpajakan, turun dari Rp1.462 triliun menjadi Rp1.404 triliun,” jelasnya. 

Target penerimaan pajak tersebut juga lebih rendah dari proyeksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020, yaitu turun 4,5% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pajak Perpres 54/2020 sebesar Rp1.254,1 triliun.

Namun demikian, Febrio tak memerinci detail target penerimaan berdasarkan jenis-jenis pajak. Ia hanya mencontohkan penerimaan pajak yang menurun itu di antaranya pada pos pajak penghasilan (PPh) migas.

“Karena harga minyak mentah dunia yang sudah turun dari US$38 per barel menjadi US$33 per barel,” pungkasnya. 

Tak hanya revisi target pajak, pemerintah juga merevisi target penerimaan negara menjadi Rp1.699,1 triliun, dari sebelumnya tercantum pada Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Disisi lain, pengeluaran belanja negara justru meningkat 5% dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.738,4 triliun. Defisit anggaran pun meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% terhadap PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X