11 Buruh Tambang Tewas, 3 Buruh Dijadikan Tersangka, Sedangkan Bos Tambang Berkeliaran

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:34 WIB
Lokasi longsor yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (21/10/2020). (Polsek Tanjung Agung/20)
Lokasi longsor yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (21/10/2020). (Polsek Tanjung Agung/20)

Polda Sumatera Selatan menetapkan tiga buruh tambang sebagai tersangka atas kematian 11 orang penambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu (21/10/2020).

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bg (38 tahun), Md (26 tahun), dan Dg. Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat cangkul, dua rencong, dan tiga ember.

Ironisnya, pemilik lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dibuka menjadi tambang batubara berinisial Hel, serta bos pengelola tambang berinisial It, justru masih bebas berkeliaran sampai sekarang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, keterangan saksi dan pengembangan kasus, sementara ditetapkan tiga tersangka diduga terlibat secara bersama-sama melakukan kegiatan penggalian dan pembukaan tambang ilegal yang menyebabkan timbulnya korban jiwa," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Jumat (23/10/2020).

Tiga pekerja yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang meniral dan batubara (Minerba) yang mengatur izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK).

"Kasus pembukaan tambang batubara yang menimbulkan 11 korban jiwa itu akan diusut tuntas dan semua orang yang terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan UU minerba, akan diproses," ujar Supriadi.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan timbulnya korban jiwa yang lebih besar, Polda Sulsel menutup lokasi tambang dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal meskipun di lahan milik sendiri.

"Kegiatan membuka tambang atau mengelola lokasi tambang harus memiliki izin dan mengikuti standar operasional keamanan dan keselamatan. Kami akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban dengan melibatkan Babainkamtibmas yang ada di desa-desa. Jika petugas menemukan ada gerakan masyarakat berupaya membuka tambang akan dilakukan pencegahan dan tindakan tegas," kata Supriadi.

Tambang Batubara Ilegal Marak

Kasus kematian 11 pekerja tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menyita perhatian publik, terutama menyangkut keberadaan tambang batubara ilegal di daerah tersebut.

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, tambang batubara ilegal di wilayah Muara Enim sudah menjamur sejak satu dekade terakhir. Saking banyaknya, warga asli setempat yang tidak ikut dalam bisnis yang dapat merusak lingkungan itu, menjadi resah. Namun, mereka tak tahu ke mana harus mengadu.

Bagi para penambang, utamanya para bos mereka, bisnis batubara jelas menjanjikan secara finansial. Sebagai ilustrasi, untuk satu truk batubara seberat 10 ton, misalnya, yang harga belinya di tambang sekitar Rp2 jutaan, bisa dijual menjadi Rp7 hingga 8 jutaan.

Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar pada tahun 2014 lalu pernah melaporkan perihal maraknya tambang batubara ilegal ini ke mantan Gubernur Alex Noerdin. Namun tetap saja, sampai sekarang, alih-alih dihentikan atau ditutup yang sudah ada, jumlah tambang batubara ilegal di daerah tersebut malah semakin bertambah.

Selain di Desa Tanjung Lalang tempat di mana 11 penambang tewas tertimbun longsor, tambang yang sama juga ada di Karang Raja, serta di beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung.

Tewas Tertimbun Longsor

Kronologi kematian 11 orang penambang ilegal tambang batubara di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang tertimbun tanah longsor pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB dijelaskan oleh Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X