Klarifikasi Bawaslu Soal Mantan Komisioner Bawaslu Terlibat OTT

- Jumat, 10 Januari 2020 | 16:53 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan klarifikasi soal mantan anggota institusi tersebut, yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi tentang suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka atas dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPK menetapkan empat tersangka sebagai penerima suap, dua di antaranya WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner KPU dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) mantan anggota Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan mengklarifikasi mengenai tersangka dengan inisial ATF. Dia merupakan Komisioner Bawaslu periode 2008-2012. Pasca tugasnya sebagai Komisioner Bawaslu, dia aktif sebagai kader di salah satu partai politik.

"ATF ini memamg adalah mantan Komisioner Bawaslu periode 2008-2012, perlu diketahui setelah tidak lagi jadi komisioner, beliau adalah aktivis parpol dan sudah terlibat pencalonan sebagai calon anggota DPR periode 2014 dan 2019, terakhir 2019 ATF caleg DPR RI dapil Jambi," ucapnya pada Indozone dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurutnya, pasca purna tugas dari Bawaslu, ATF sudah tak berkaitan apapun dengan lembaga tersebut. Abhan menegaskan Bawaslu tak bersangkut paut terhadap masalah yang dihadapi ATF.

"Sekali lagi ini, nggak ada kaitan dengan persoalan Bawaslu, ATF aktivis parpol, sebagai caleg partai PDIP di dapil Jambi," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X