Selain pasal penistaan agama, SM (52) juga terancam pasal penganiyaan dan pasal pencemaran nama baik.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh melaporkan SM, atas tindakan penganiyaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini didasari karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di mesjid.
Koordinator Tim Advokat DKM Al Munawaroh, Endy Kusumahermawan menjelaskan seluruh barang bukti untuk menguatkan laporan sudah terkumpul. Mulai dari hasil visum kekerasan SM terhadap Ishak, dan saksi dari para DKM serta jamaah Masjid Al Munawaroh yang menyaksikan peristiwa secara langsung.
Endy menambahkan laporan tersebut sudah dilayangkan oleh Ruslan selaku Sekretaris DKM Masjid Al Munawaroh, dengan nomor laporan LP/B/05/VII/2019/JBR/RES BGR.
Untuk diketahui, ancaman hukuman penganiyaan dalam Pasal 351 KUHP pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sedangkan untuk Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan satu setengah tahun.
"Tim advokat DKM Al Munawaroh yang berjumlah 17 orang, siap mengawal kasus ini," kata Endy di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7/2019).
Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Senin (1/7/2019) siang. Meski begitu penyidik masih memeriksa kejiwaan SM. Hal ini, lantaran ada keterangan keluarga mengenai rekam medik SM yang sempat menerima penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.