Tak Uji Emisi, Kendaraan dari Luar Jakarta Bayar Parkir Lebih Mahal

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 16:47 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota. (ANTARA/Adnan Nandawpanz).
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota. (ANTARA/Adnan Nandawpanz).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kendaraan dari luar Jakarta yang melintasi ibu kota akan dikenakan tarif parkir lebih mahal, jika belum melakukan atau tidak lulus uji emisi. 

Anies membuat kebijakan ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Anies ingin masyarakat memperhatikan kendaraannya demi kelestarian lingkungan. 

"Boleh masuk ke Jakarta tidak masalah. Namun, parkir kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan lebih mahal ketimbang kendaraan yang lolos uji emisi," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).

Anies belum menentukan besaran tarif yang bakal dipatok untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Namun, dia akan mengkaji tarif parkir itu setelah melihat aplikasi E-Uji Emisi yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini.

Aplikasi itu akan menghubungkan histori uji emisi kendaraan kepada Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), hingga ke sektor parkir ibu kota.

"Ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan. Lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," tutur Anies.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X