Hina Presiden Jokowi di Facebook, Sopir Ojol di Jakut Ditangkap

- Jumat, 3 April 2020 | 10:06 WIB
Ilustrasi penangkapan karena menghina. (Pixabay/Geralt).
Ilustrasi penangkapan karena menghina. (Pixabay/Geralt).

Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang sopir ojek online (ojol) berinisial MAA (20) karena melakukan penghinaan kepada kepala negara. MAA menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Facebook milik tersangka.

"Iya benar pelaku penghinaanya sopir ojek online, sudah kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Indozone, Jumat (3/4/2020).

Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara terkait penghinaan kepala negara. Awalnya, seorang pelapor melihat akun media sosial Facebook milik tersangka berininisal MA telah membuat status pada 30 Maret 2020.

Dalam waktu cepat, polisi menangkap tersangka di kediamannya di Jakarta Utara dan mengamankannya ke Polres Jakut. Yusri mengatakan motif tersangka membuat tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menyuruh masyarakat menjaga jarak.

"Motif pelaku memposting tulisan itu untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam salat berjamaah. Padahal menurut keyakinan pelaku penyakit itu merupakan ujian dari Allah," kata Yusri.

"Jadi namun untuk orang-orang yang tidak taqwa pasti akan menganggap itu adalah sebagai musibah. Ketidaksukaan pelaku terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap," sambung Yusri.

Kini, tersangka sudah berada di Polres Jakut untuk dilakukan pengembangan. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomoe 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya;

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X