Pemerintah Hentikan Sementara Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

- Selasa, 31 Maret 2020 | 13:49 WIB
Area i kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Area i kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Menyikapi semakin besarnya tantangan penyebaran COVID-19 di hampir seluruh negara di dunia, pemerintah RI memutuskan untuk menghentikan sementara kunjungan dan transit warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan diikuti oleh sejumlah menteri kabinet, Selasa (31/3/2020).

“Telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Retno.

Namun, larangan masuk itu tidak termasuk bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, serta izin tinggal dinas.

Meskipun ada pengecualian, Menlu Retno menegaskan bahwa secara umum kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia akan dihentikan sementara.

“Detail kebijakan ini akan kami sampaikan pada kesempatan terpisah. Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) yang baru,” tutur Menlu.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti Tiongkok dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X