Pilkada 2020 Ditunda, Kepala Daerah Bakal Diganti Pelaksana Tugas

- Selasa, 31 Maret 2020 | 11:51 WIB
Ilustrasi pelantikan kepala daerah. (ANTARA NEWS)
Ilustrasi pelantikan kepala daerah. (ANTARA NEWS)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 resmi ditunda karena pandemi virus corona (Covid-19). Pemeritah, DPR, KPU, Bawaslu juga DKPP sepakat Pilkada akan dilanjutkan setelah wabah mereda.

Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagdja menyatakan penundaan Pilkada berpengaruh pada banyak hal, mulai dari tahapan hingga rekrutmen tugas yang sudah dilakukan.

"Semua berharap wabah ini segera berakhir, jelas tahapan pilkada terpengaruh, pendanaan, rekrutmen petugas, juga masa jabatan kepala daerah tetap," kata Rahmat ketika dihubungi Indozone, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, Para kepala daerah di 270 wilayah yang akan melaksanakan Pilkada akan selesai masa jabatannya pada tahun ini.

Rahmat mengatakan bakal mengahadirkan atau mengangkat pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri.

"Masa jabatan kepala daerah nanti yang akan ada pelaksana tugasnya," jelasnya.

Rahmat juga mengatakan untuk pendanaan, setiap daerah kemungkinan akan menganggarkannya kembali karena dana yang ada bakal dialokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.

"Pilkada selanjutnya rencana digelar tahun depan, jadi kemungkinan bisa dan masih tetap dilanjutkan," ungkapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X