Anggota Komisi 4 DPR RI dari Fraksi PKS, Hermanto menyebut program jangka pendek Kementerian Pertanian (Kementan) tidak mendukung penuh amanat Undang-Undang No 18 tentang Pangan.
Sebagaimama diketahui, Undang-Undang pangan mengamanatkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
"Adapun strategi Kementerian Pertanian yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi 4 berorientasi pada pengadaan pangan," ujar Hermanto di Jakarta, Selasa (5/11).
Hermanto menganggap, pengadaan pangan tidak selaras dengan kebijakan Kementan yang ingin mencapai kedaulatan pangan.
"Pengadaan sangat berorientasi impor. Adapun kedaulatan berorientasi pada pemenuhan pangan melalui produksi dalam negeri dan sekuat mungkin melakukan ekspor," tuturnya.
Karena berorientasi impor, program kerja tersebut tidak menjadikan petani sebagai sokoguru pengadaan pangan.
"Road map program kerja tersebut tidak bertujuan mengurangi jumlah orang miskin pada sektor pertanian," ucapnya.
Selain itu, dalam program kerja Kementan itu tidak jelas disebut produk pertanian apa yang menjadi target swasembada.
"Proyeksi kebutuhan anggaran cenderung meningkat tetapi tidak dijelaskan mengapa terjadi peningkatan. Sementara selama ini daya serap anggaran cenderung turun," pungkasnya.
(SN)