PSBB Diterapkan di Jakarta, Polisi : Pemotor Jangan Boncengan Termasuk Ojol

- Rabu, 8 April 2020 | 15:44 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat Konferensi Pers Terkait PSBB di Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat Konferensi Pers Terkait PSBB di Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di DKI Jakarta selama 14 hari ke depan. Kapolda Metro Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan pengguna sepeda motor roda dua termasuk ojek online agar tidak berboncengan selama massa PSBB berlangsung.

Irjen Nana sebelumnya membahas terkait larangan apa saja yang tercantum dalam kebijakan PSBB itu. Salah satu laranganya yakni terkait angkutan umum dan pribadi yang penumpangnya akan dibatasi.

"Di sini artinya bahwa pembatasan terhadap transportasi ini untuk kendaraan umum misalnya bus. Satu bus memuat 40 orang ini diperbolehkan sesuai PSBB itu separonya, 50 persen penumpang. Demikian juga kereta api, ini berlaku untuk kendaraan umun juga, MRT LRT," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Nana juga menyebut kebijakan itu berlaku untuk pengguna sepeda motor roda dua. Tidak terkecuali sopir ojek online juga wajib mengikuti kebijakan tersebut.

"Ini juga berlaku bagi roda dua. Tidak ada yang bawa kendaraan roda dua berboncengan ini jelas langgar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan untik satu orang ini berlaku juga bagi ojek online," ungkap Nana.

Begitu pula untuk kendaraan roda empat. Dikatakannya mobil juga diterapkan kebijakan itu dengan cara mengurangi penumpang di dalam mobil tersebut.

Meski begitu, Nana belum bisa menjelaskan lebih jauh tindakan hukum apa yang akan diterapkan pihaknya jika mendapatkan ada warga di Jakarta yang melanggar PSBB itu. Dia menyebut pihaknya masih menunghu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta terkait hal tersebut.

"Detailnya kita masih nunggu peraturan Gubernur ya," pungkas Nana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X