Hina Presiden Jokowi dengan Meme, Buruh Lepas di Batam Diciduk Polisi

- Kamis, 9 April 2020 | 09:06 WIB
Tersangka seorang buruh lepas di Batam yang menghina Presiden Jokowi ditangkap. (Foto-foto dok Humas Polda Kepri).
Tersangka seorang buruh lepas di Batam yang menghina Presiden Jokowi ditangkap. (Foto-foto dok Humas Polda Kepri).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang buruh lepas berinisial WP (29). WP ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memposting meme di media sosial Facebook miliknya.

"Pelaku ini inisialnya WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dihubungi Indozone, Kamis (9/4/2020).

Penangkapan tersangka didasari dari patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam patroli itu ditemukan postingan tersangka di akun Facebooknya yang berisi meme yang diduga menghina pemimpin negara.

"Di dalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antar golongan," ungkap Harry.

Pihak kepolisian akhirnya menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tersangka berdasarkan dari informasi di media sosial tersangka. Tersangka diamankan di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

"Tersangka ini laki-laki 29 tahun, pekerjaannya buruh harian lepas," papar Harry.

Setelah dilakukan diinterogasi lebih jauh, tersangka mengakui jika dirinya tidak suka dengan kepemimpinan Presiden Jokowi. Tersangka memposting meme itu hanya untuk menyindir kerja Presiden Jokowi.

"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Harry.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45a ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 208 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X