Mantan Presiden Ekuador Rafael Correa Dihukum 8 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi

- Rabu, 8 April 2020 | 10:02 WIB
Rafael Correa. (REUTERS/Francois Lenoir)
Rafael Correa. (REUTERS/Francois Lenoir)

Mantan presiden Ekuador Rafael Correa dijatuhi hukuman 8 tahun masa kurungan karena kasus korupsi yang menimpanya. Correa sendiri menjabat selama periode 2007 hingga 2017.

Correa sudah meninggakan Ekuador sejak 3 tahun yang lalu dan pindah ke Belgia. Correa kini mendekam di penjara bersama 19 orang lainnya termasuk wakilnya karena kasus korupsi.

Mereka dituduh telah menerima suap US$7,5 juta atas imbalan kontrak publik untuk membiayai kampanye pemilihan partainya sejak tahun 2012 hingga 2016.

Selain dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi, hak politik Correa juga dicabut. Dia dilarang berpolitik selama 25 tahun, dilansir dari Reuters, Rabu (8/4/2020).

Penuntut menuding Correa memimpin "struktur kejahatan" dan meminta vonis maksimal untuknya.

Namun, Correa tetap membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tuduhan itu adalah serangan politik dari Presiden Lenin Moreno saat ini. Moreno sendiri pada awalnya merupakan pendukung Correa pada tahun 2017.

"Ya, inilah yang mereka cari: memanfaatkan keadilan untuk menggapai apa yang tak pernah mereka dapat di kotak suara. Saya tak masalah. Saya khawatir dengan rekan-rekan saya," kata Correa.

Terkait vonis tersebut, tim hukum Correa mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X