Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil di Kebayoran Lama Jadi Tersangka

- Rabu, 11 Maret 2020 | 12:19 WIB
Petugas kepolisian mengamankan lokasi tabrakan antara mobil pribadi dengan TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (ANTARA/Taufik Ridwan)
Petugas kepolisian mengamankan lokasi tabrakan antara mobil pribadi dengan TransJakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020). (ANTARA/Taufik Ridwan)

Sopir Transjakarta berinisial JW, penabrak mobil di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Tabrakan tersebut menyebabkan dua kendaraan mengalami rusak berat.

"Sudah kita tetapkan tersangka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

Akibat hal tersebut, JW terancam dikenakan masa kurungan selama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Salah satu dari penumpang mobil yang ditabrak adalah istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar. Akibat kecelakaan tersebut, istri Boy Rafli mengalami luka ringan.

Kronologi kecelakaan tersebut berawal dari Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan.

Sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama pengemudi diduga kurang hati-hati sehingga menabrak mobil Pajero yang dikemudikan oleh istri Boy Rafli.

Akibat kecelakaan itu, Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek serta spion kiri patah.

Sementara itu, bagian depan bus TransJakarta yang dikendarai oleh JW pecah dan bumper depan ringsek.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X