MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Serikat Buruh Gembira

- Senin, 9 Maret 2020 | 20:38 WIB
Said Iqbal (kiri) / Pelayanan BPJS Kesehatan (kanan). (ANTARA NEWS)
Said Iqbal (kiri) / Pelayanan BPJS Kesehatan (kanan). (ANTARA NEWS)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Menurut Said Iqbal, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut. Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

"Setelah putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi perintah untuk menaikkan iuran," tegas Said Iqbal saat dikonfirmasi Indozone, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan Iuran BPJS Kesehatan secara sepihak. 

"Pemilik BPJS adalah rakyat. Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI). Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” tuturnya.

Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara untuk menutup jika terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.

“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata dia.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," tambahnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X