Perbedaan Antara Perjanjian dan Kontrak

- Kamis, 28 November 2019 | 10:51 WIB
photo/Ilustrasi/tapchitaichinh.vn
photo/Ilustrasi/tapchitaichinh.vn

Sebagian besar dari kita pasti sudah sangat familiar dengan istilah perjanjian dan kontrak. Kedua istilah ini memiliki keterkaitan masing-masing.

Meski punya hubungan satu sama lain, perjanjian dan kontrak punya pengertian dan tujuan yang berbeda. Setiap istilah berdiri sendiri.

Untuk itu, kali ini Indozone akan mengulas seputar hukum perjanjian dan kontrak, mulai dari definisi, asas hukum, syarat sah, persamaan, hingga perbedaan perjanjian dan kontrak.

Definisi Perjanjian

Secara definisi, perjanjian dapat digambarkan sebagai kontrak tertulis atau lisan antara dua pihak atau lebih. Namun, sifatnya tidak dapat diberlakukan oleh hukum.

-
photo/Ilustrasi/blog.hubspot.com

"Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada yang lain, atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal." (Prof. Subekti, S.H dalam bukunya 'Hukum Perjanjian', 1987: 1).

Perjanjian mengandung unsur-unsur seperti essentialia (unsur mutlak), naturalia (tanpa diperjanjikan secara khusus), dan accidentalia (unsur pelengkap).

“Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, melainkan juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang." (Pasal 1339 KUHPerdata)

Asas-Asas Perjanjian

-
photo/Ilustrasi/Unsplash

Hukum perjanjian mengenal beberapa asas penting sebagai berikut:

Asas Kebebasan Berkontrak

Setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja. Hanya, kebebasan itu dibatasi oleh tiga hal.

Pertama, tidak terlarang oleh undang-undang. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Ketiga, tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Asas Pelengkap

Ketentuan undang-undang boleh tidak diikuti apabila pihak-pihak menghendaki dan membuat ketentuan sendiri. Asas ini hanya mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak saja.

Asas Konsensual

Jika perjanjian telah mencapai kata sepakat (konsensus) antara pihak-pihak, maka sejak itu perjanjian tersebut telah mengikat dan punya akibat hukum.

Asas Obligator

Maksud dari asas ini bahwa perjanjian yang dibuat pihak pihak masih dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.

Artinya, hak milik baru berpindah apabila dilakukan perjanjian yang bersifat kebendaan (zakelijke overeenkomst), yaitu melalui penyerahan (levering).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X