UMK Naik, Diharapkan Kinerja Harus Tetap Optimal

- Jumat, 22 November 2019 | 23:23 WIB
photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dengan naiknya UMK sebesar 8,51 persen hal ini tidak jadi masalah, akan tetapi kinerja juga harus optimal atau meningkat.

Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Malang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 diharapkan mampu meningkatkan produktivitas para pekerja.

"Kenaikan memang cukup besar, mencapai 8,51 persen. Kenaikan itu sesungguhnya tidak masalah, akan tetapi, kinerja juga harus optimal atau meningkat," kata Hendik yang merupakan Ketua BPC HIPMI Kabupaten Malang.

Kenaikan UMK mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2019.

Pada 2020, kenaikan UMK di Kabupaten Malang tercatat menjadi Rp3.018.053.

Di Provinsi Jawa Timur, UMK 2020 tertinggi adalah untuk Kota Surabaya yang mencapai Rp4.200.479, sementara yang terendah tercatat sebesar Rp1.913.321 untuk beberapa wilayah kabupaten.

"Para pekerja juga harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI). Berapapun kenaikan UMK, selama kinerja bisa optimal itu tidak masalah," kata Hendik di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X