Anggota DPR RI Sebut KPK Jangan Pilih Kasih Tangani Kasus

- Kamis, 28 November 2019 | 00:34 WIB
photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Wayan Sudirta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam mengusut beberapa kasus tindak pidana korupsi, salah satunya dalam dugaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Menurut dia, KPK jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan juga harus mengusut tuntas aliran dana dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus KTP Elektronik, ada puluhan nama yang disebut dalam dakwaan menerima uang. Kenapa tidak jadi terdakwa, kan tebang pilih," kata Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Dia mengatakan, KPK sebagai institusi penegak hukum telah menjadi harapan besar masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sehingga tindakannya tidak boleh tebang pilih.

Selain itu Wayan mencontohkan, di Karangasem, Bali, KPK pernah melakukan supervisi terhadap sebuah kasus dan di tahun 2011 ada tokoh besar yang menjadi tersangka.

"Kasusnya soal air, bagi warga Karangasem, soal air sangat luar biasa. Sudah ada tersangkanya, namun belakangan keluar SP3, dimana KPK sebagai supervisor," ucapnya lagi.

Karena itu, dia meminta KPK memperhatikan kasus tersebut, apa evaluasi dan tindak lanjut yang dilakukan KPK.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X