Pemprov DKI dan Kemenperin Kaji Ulang Ratusan Perusahaan yang Beroperasi Selama PSBB

- Senin, 27 April 2020 | 14:01 WIB
Kondisi jalanan di DKI Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)
Kondisi jalanan di DKI Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengkaji ulang perusahaan yang beroperasi selama pandemi virus corona (Covid-19) di Ibu Kota.

Pasalnya, DKI Jakarta telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

"Terkait review, memang Disnaker masuk dalam tim review, tapi nanti yang lead itu dinas perindustrian, perdagangan, dan UKM," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Andri mengatakan, dalam pemberian dan penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), pihaknya meminta Kemenperin untuk dilibatkan.

Sejauh ini, ratusan perusahaan yang masih beroperasi itu memang sudah mengantongi IOMKI dari Kemenperin. Namun dinilai kurang baik dan tidak selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang sudah menerapkan PSBB untuk tekan kasus virus corona.

"Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," ujarnya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menyadari dan mendukung pemberian izin tersebut, agar jangan sampai ekonomi runtuh karena tidak beroperasi. Apalagi, pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta dari izin-izin tersebut.

"Tapi dengan kondisi situasi Covid-19 ini, betul-betul harus diselaraskan, jadi kepentingan kesehatan harus jalan dengan kepentingan perekonomian," ungkapnya.

"Salah satunya dalam pemberian IOMKI itu harus betul-betul dipilah benar perusahaan yang punya aspek strategisnya. Jadi betul disurvei," tambahnya.

-
Suasana lalu lintas yang lengang di Jalan Sudirman, Jakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Sebelumnya, Kemenperin memberikan izin kepada 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Provinsi DKI Jakarta.

Jumlah itu berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X