Namarin Institute Tak Setuju Kapal Ilegal Fishing Ditenggelamkan

- Rabu, 20 November 2019 | 16:46 WIB
Perahu nelayan. (Antara/Adeng Bustomi)
Perahu nelayan. (Antara/Adeng Bustomi)

The National Maritime Institute (Namarin Institute) menyarankan kepada pemerintah untuk kembalikan saja kapal yang disita dari penindakan ilegal fishing, ketimbang kapal itu dihibahkan ke nelayan apalagi ditenggelamkan. 

Namun demikian, tentunya didalam proses hukum haruslah ada sanksi tegas terkait pelanggaran ilegal fishing yang dilakukan, yakni dengan mengenakan denda yang tinggi kepada pelaku ilegal fishing tersebut. 

"Sebetulnya kan kapal itu bukan milik Indonesia. Kapal itu ada bendera asalnya, ini dari sisi etika bukan hukum, kita merampas hak negara lain atas nama pengadilan. Idealnya kapal itu didenda saja dan dibalikkan ke pemiliknya," ujar Direktur Eksekutif Namarin Institute, Siswanto Rusdi kepada Indozone, Rabu (20/11). 

Menurut Siswanto, secara hukum memang penenggelaman maupun dihibahkan kapal-kapal ilegal fishing tersebut diizinkan didalam Undang-Undang. Namun demikian, jika dilihat manfaatnya, menurut dia memang lebih baik pemilik kapal tersebut didenda tinggi, kemudian kapal dikembalikan. 

"Kalau ditenggelamkan itu malah mencemari laut. Memang ada yang menjamin, mesin kapal itu sudah dibongkar sebelum ditenggelamkan?," tanya Siswanto. 

Selain itu, Siswanto juga menyebut bahwa penenggelaman kapal ilegal fishing tidak umum dilakukan di negara-negara lain, termasuk juga jika kapal dihibahkan kepada nelayan. 

"Itu kan kalau kapal itu diproses di pengadilan perikanan. Itu lingkupnya di pengadilan umum dan amar putusannya tergantung hakim yang mengadili nanti. Jadi disitu nanti diputuskan," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X