Grabwheels Akan Berikan Denda Rp300 Ribu Bagi yang Tidak Taat Aturan

- Senin, 18 November 2019 | 18:53 WIB
(photo/Antara/Akbar Nugroho Gumay)
(photo/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Grab Indonesia akan memberi sanksi denda Rp 300 ribu bagi pengguna Grabwheels yang tidak mematuhi aturan.

"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara dengan berboncengan dengan satu skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur mengendarai skuter dan sebagainya akan didenda sebesar Rp300.000 serta akun mereka ditangguhkan," kata Head of Public Affais Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di pelataran FX Sudirman, Jakarta, Senin.

Aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh pengguna agar tidak terkena denda dari Grab di antaranya pengguna harus menggunakan helm yang disediakan, tidak melewati batas kecepatan lebih dari 15 km/jam.

Aturan denda ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia namun akan diinisiasikan di area Senayan-Gelora Bung Karno.

"Kita akan mulai minggu ini, secepatnya lah," kata dirinya saat ditanya mengenai diberlakukannya aturan denda Rp300.000 itu.

Belum dirinci apakah denda itu nantinya akan dibayarkan via aplikasi atau secara langsung, menurut Tri hal itu sedang dimatangkan.

Nantinya Grab Indonesia akan menyiagakan sekitar enam orang di tiga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar kawasan Senayan-GBK untuk menindak para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.

Sebelumnya, tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota.

Sampai saat ini masih  banyak pengguna yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X