Kibarkan Bendera LGBT, Kedubes Inggris Jadi Trending di Twitter

- Minggu, 22 Mei 2022 | 10:08 WIB
Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)
Kedubes Inggris kibarkan bendera LGBT. (Instagram/@ukinindonesia)

Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta mengibarkan bendera warna “pelangi”, yang menjadi simbol bagi komunitas LGBT+. Pengibaran bendera itu mendapat respons beragam dari netizen.

Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT pada Kamis (17/5/2022) lalu. Pengibaran sebagai bentuk penghormatan Hari Internasional melawan Homofobia, Transfobia, dan Bifobia, yang diperingati setiap 17 Mei sejak 2004.

“Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri mereka tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis Kedubes Inggris pada akun Instagram mereka yang dikutip Minggu (22/5/2022).

Unggahan foto pengibaran bendera “pelangi” tersebut mendapat beragam komentar dari netizen Indonesia.

Baca juga: Laris di Pasaran, Call of Duty Mobile Telah Diunduh 650 Juta Kali di iOS dan Android

“Ini Indonesia, bukan UK,” tulis @mr.buddy7n***.

“Turunin woi,” timpal akun @alans***.

Hingga berita ini ditayangkan, unggahan foto telah mendapatkan tombol suka (like) sebanyak lebih 3.000 kali dan lebih 4.000 orang berkomentar.

Sementara di Twitter, tagar kedubes Inggris masuk dalam daftar topik yang menjadi trending hari ini.  Setidaknya ada lebih 9.000 twit yang membicarakan dengan menambahkan kata Kedubes Inggris.

Kedubes Inggris dalam penjelasan mereka menegaskan negaranya mendukung dan membela hak-hak yang diperjuangkan komunitas LGBT+

“Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi. Di Inggris Raya, diskriminasi atas dasar usia, etnis, atau asal negara, agama, atau kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas, status perkawinan, kehamilan dan persalinan, dan ya - orientasi seksual dan perubahan jenis kelamin - adalah ilegal menurut hukum,” tuturnya.

“Kami mendesak masyarakat internasional untuk menghapus diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi. Kami mendesak negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sejenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi,” tambah mereka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X