Penetapan Tarif Integrasi Transportasi Jakarta Jadi Rp10 Ribu Masih Belum Jelas

- Selasa, 17 Mei 2022 | 14:38 WIB
Ilustrasi transportasi Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi transportasi Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tarif integrasi transportasi umum di Jakarta dengan nominal Rp10 ribu masih belum jelas kepastiannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga.

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai tarif penggunaan MRT, Transjakarta dan LRT menjadi Rp10 ribu masih menggantung, dan belum dapat persetujuan anggota dewan sejak rapat terakhir pada Maret lalu.

"Tarif integrasi belum ada putusan. Kan pembahasan kemarin hanya itu. Setelah itu, belum ada pembahasan. Mungkin, minggu depan kita lanjutkan pembahasan ini," ucapnya saat dihubungi, Selasa, (17/5/2022).

Pandapotan pun menyebutkan pembahasan tarif integrasi transportasi umum tersebut akan dibahas lagi, namun pihaknya belum dapat memastikan tanggal rapat lanjutan itu bakal digelar.

Apalagi sejak beberapa hari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pergi ke sejumlah negara di Eropa. Di situ diketahui, Anies melakukan beberapa kerja sama mengenai transportasi.

"Mungkin (Anies ke Eropa) itu salah satu upaya dia meyakinkan kita. Nanti kami akan rapat lagi," tandas Pandapotan.

Baca Juga: Polda Lampung Pastikan Wanita Serba Putih Datangi Rumah Warga Tak Terkait Teroris

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa kebijakan integrasi tarif transportasi umum merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Syafrin amanat tersebut dikeluarkan Jokowi sejak Januari 2019. Hal tersebut pun didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek.

Selain Perpres itu Syafrin juga menyebut, integrasi tarif transportasi umum ini juga diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X