Satu Tersangka Peretas Situs Setkab Dipulangkan Polri Karena di Bawah Umur

- Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:13 WIB
Ilustrasi keamanan siber. (pixabay/ilustrasi)
Ilustrasi keamanan siber. (pixabay/ilustrasi)

Mabes Polri memutuskan memulangkan satu tersangka kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) berinisial MLA (17). Remaja tersebut dipulangkan lantaran masih di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut satu tersangka itu dialihkan proses hukumnya ke luar peradilan pidana atau diversi.

"Satu orang diversi (karena) tersangka masih anak-anak," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (31/8/2021).

Selain mendapat diversi, Ramadhan menyebut pihaknya juga sudah mengembalikan remaja tersebut ke orang tuanya. Meski begitu, Polri tetap mewajibkan remaja tersebut untuk melakukan proses wajib lapor.

"(Tersangka sudah) dikembalikan ke orang tuanya dan sesuai kesepakatan, anak tersebut wajib lapor secara berkala selama tiga bulan di Bapas," beber Ramadhan.

Sekedar informasi, situs Setkab sempat diretas dengan tampilan foto pembawa bendera. Situs tersebut diretas beberapa waktu yang lalu.

Bareskrim Polri sendiri dengan cepat berhasil meringkus pelaku peretasan di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat. Pelaku berinisial BS (18) dan ML (17).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 30 ayat 1 ayat 2 ayat 3, Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1, Pasal 90 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X