Mabes Polri Sebut Ada 6 Polda Jajaran Sedang Usut Penyalahgunaan BBM

- Jumat, 8 April 2022 | 09:18 WIB
Pemilik SPBU memasang informasi tentang Pertalite stok habis di Kendari, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)
Pemilik SPBU memasang informasi tentang Pertalite stok habis di Kendari, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)

Mabes Polri menyebut saat ini pihaknya sudah turun tangan mengantisipasi bahkan melakukan pengusutan terhadap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Terbaru, Mabes Polri menyebut pengusutan sudah dilakukan oleh enam Polda jajaran.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Irjen Dedi menyebut dari per tanggal 6 April 2022, sudah ada Polda jajaran yang melakukan penyidikan.

"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Dedi kemudian merinci prihal kasus yang ditangani oleh Polda jajaran. Untuk Polda Sumatera Barat, dia menyebut ada satu laporan penyalahgunaan BBM drngan modus pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jokowi: Sudah Kita Tahan-tahan, tapi Enggak Mungkin Tidak Naikan Harga BBM

"Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi, lalu Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi, Polda Bali satu laporan serta  Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi," paparnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polri menggunakan penerapan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Polri Tegas Bakal Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM

Lebih jauh jenderal polisi bintang dua ini menyebut pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan BBM yang merugikan masyarakat.

"Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat, Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," pungkas Dedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X