Usai Aturan Tes PCR Dicabut, Muncul Seruan Cabut Tes Antigen Sebagai Syarat Perjalanan

- Kamis, 4 November 2021 | 08:42 WIB
Ilustrasi - swab Antigen. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Ilustrasi - swab Antigen. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pemerintah resmi mencabut aturan tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara dan darat. Sebelumnya, aturan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara dan darat itu ditetapkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 24 Oktober 2021 lalu.

Kemudian aturan tersebut menuai kontroversi di tengah publik karena dinilai sangat memberatkan mengingat biaya melakukan tes PCR tidak murah.

Dengan dihapusnya aturan wajib tes PCR, kini masyarakat dibolehkan kembali menggunakan tes Antigen yang dianggap lebih terjangkau dari segi biaya.

Baca juga: Aturan Perjalanan 250 KM Wajib PCR Dicabut , Perjalanan Darat Jarak Jauh Cukup Antigen

Namun, kini muncul seruan agar pemerintah juga mencabut aturan mengharuskan tes Antigen sebagai syarat perjalanan. 

Dilihat Indozone, Kamis (4/11/2021), seruan itu disampaikan netizen melalui tagar #HapusTesWajibAntigen. Tagar itu pun menjadi trending.

-
(Tangkapan layar/Twitter)

Banyak netizen yang berpendapat bahwa tes Antigen sebagai syarat perjalanan sebenarnya tak diperlukan lagi karena para pelaku perjalanan sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Selain itu, tak sedikit juga netizen yang hilang kepercayaan terhadap pemerintah pasca adanya dugaan beberapa menteri yang terlibat dalam bisnis alat pemeriksaan Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X