Wajibkan Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR: Kebijakan Konyol dan Irasional

- Minggu, 20 Februari 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (INDOZONE/M Fadli).
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (INDOZONE/M Fadli).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, meminta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah, seperti yang tertuang di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022. 

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. 

"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ucap Luqman dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022). 

Ia pun menyebutkan, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagjan dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang. 

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," katanya menerangkan. 

Luqman menilai, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya. Dia curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya 

"Dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata Luqman.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X