Kembalikan Uang Pungli ke Warga, Gibran Minta Maaf

- Minggu, 2 Mei 2021 | 13:19 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) mengembalikan uang pungli di Kelurahan Gajahan, Minggu (2/5/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto (paling kiri) mengembalikan uang pungli di Kelurahan Gajahan, Minggu (2/5/2021). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga. Ia langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo pada Minggu (2/5/2021).

Selain mengembalikan pungli yang diadukan masyarakat, Gibran juga meminta maaf karena masih ada oknum yang meminta pungli. Ia didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko.

"Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat," kata Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut dikutip dari Antara, Minggu (2/5/2021).

Gibran mengatakan ada 145 toko yang dimintai pungli dengan total uang sebesar Rp11,5 juta. Nantinya uang tersebut akan dikembalikan oleh Pak Camat. Ia juga menjelaskan bahwa penarikan zakat yang terjadi di Kelurahan Gajahan jelas tidak boleh dilakukan dan telah menyalahi aturan.

"Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu," kata Gibran.

Gibran mengatakan Lurah berinisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu, mulai Senin (3/5/2021 akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Gajahan. Kasus ini, akan serahkan ke Inspektorat dan dinas terkait.

BACA JUGA: MPR Sebut Nasionalisme Penting Bagi Pembangunan Karakter Generasi Muda

Ia juga meminta tradisi pemungutan zakat tersebut tidak dibenarkan dan tidak boleh diteruskan.

"Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," pungkas Gibran.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X