Polda Metro Beberkan Peran 9 Tersangka Kasus Demo Hardiknas di Jakarta

- Selasa, 4 Mei 2021 | 16:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus aksi unjuk rasa dalam Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Gedung Kemendikbud, Jakarta. Kesembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

"Sembilan orang kita tetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Kesembilan tersnagka tersebut disebut Yusri memiliki peran mulai dari mengikuti aksi demo hingga mengajak massa lain untuk ikut berdemo.

"Perannya ada yang ikut demo, ada yang mengajak untuk demo dan mengundang," beber Yusri.

Hal tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan ponsel para tersangka. Dari pengecekan tersebut polisi menemukan undangan ajakan demo.

"(Perannya) ada yang memanggil disini, setelah kita buka, kita periksa hpnya, dia yang mengajak," kata Yusri.

BACA JUGA: Polda Metro Tetapkan 9 Orang sebagai Tersangka Demo Hardiknas di Jakarta

Seperti diketahui, dalam Hardiknas, aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung Kemendikbud, Jakarta. Aksi demo tersebut dibubarkan paksa oleh polisi karena mengindahkan imbauan polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X