DPR Perpanjang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Data Pribadi

- Selasa, 22 Juni 2021 | 13:15 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2020-2021(ANTARA/HO-DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V tahun sidang 2020-2021(ANTARA/HO-DPR RI)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memperpanjang pembahasan rancangan undang-undang tentang penanggulangan bencana dan rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (PDP).

Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang penanggulangan bencana dan RUU tentang perlidungan data pribadi, usia pimpinan Komisi I dan VIII, DPR meminta waktu lebih untuk melakukan pembahasan.

Baca Juga: Kemenperin Kini Pindah Mitra dari Komisi VI ke Komisi VII DPR RI

"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 17 Juni 2021 pimpinan komisi 8 DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang penanggulangan bencana dan pimpinan komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu tentang perlindungan data pribadi," kata Puan dalam rapat paripurna, Selasa (22/6/2021).

Maka dari itu, kata Puan, dalam kesempatan rapat paripurna kali ini dia menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan ini.

"Oleh karena itu maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu kedua RUU tersebut sampai dengan masa sidang I, setuju ya?," tanya Puan.

"Setuju" jawab anggota yang hadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X