Data Masyarakat Diduga Bocor, KSP: Aktivitas Sipil dan Data Pribadi Harus Dilindungi

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:29 WIB
Ilustrasi. (Gadgetsnow)
Ilustrasi. (Gadgetsnow)

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan aktivitas masyarakat sipil dan data pribadi harus dilindungi dari upaya peretasan.

"Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat. Sepanjang dalam bingkai konstitusi dan regulasi, aktivitas masyarakat sipil harus dilindungi," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).

Pernyataan Jaleswari itu terkait sejumlah aktivis masyarakat sipil dan beberapa tokoh masyarakat yang menyatakan merasa terteror.

Sebelumnya, tokoh masyarakat tersebut mengalami peretasan atas nomor kontak pribadi dan akun media sosialnya, serta mendapat panggilan telepon bertubi-tubi dari nomor yang tidak dikenal. Kejadian tersebut terjadi di berbagai kesempatan yang berbeda.

Pada saat bersamaan terdapat informasi terjadinya kebocoran data penduduk yang diperjual belikan di dunia maya.

"Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan hal yang tidak kita harapkan bersama. Ini suatu hal yang meresahkan dan memprihatinkan," kata Jaleswari.

Dia mengatakan masyarakat sipil berhak memberikan masukan dan kritik kepada pemerintah serta melakukan edukasi publik. Masyarakat sipil merupakan elemen penting penyangga demokrasi yang sehat.

Jaleswari juga mengatakan data pribadi penduduk juga harus dilindungi dan dijaga dengan baik. Dugaan kebocoran data penduduk harus ditelusuri kebenarannya.

"Para pihak harus bertanggungjawab jika kebocoran data penduduk terbukti. Harus diusut tuntas. Saat ini, Pemerintah mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah masuk Prolegnas 2021," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

  •  

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X