Dokter IW Berkomplot dengan Agen Properti Jual Vaksin Ilegal, Raup Untung Rp 271 Juta

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:09 WIB
Pelaku jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Rutan Tanjung Gusta. (Instagram/Polda Sumut)
Pelaku jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Rutan Tanjung Gusta. (Instagram/Polda Sumut)

Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Para pelaku penjualan vaksin ilegal yang harusnya melakukan vaksinasi untuk petugas pelayanan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta meraup uang senilai Rp 271 juta.

Hal itu diketahui setelah dilakukan konfrensi pers terkait kejahatan jual beli vaksin di Rutan Tanjung Gusta.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer.Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang.Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (22/5/2021).

Pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka terkait kasus jual beli vaksin ilegal. Mereka masing-masing SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

-
Barang bukti jual beli vaksin ilegal di Sumut. (Instagram/Polda Sumut)

 

Kapolda menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

-
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (22/5/2021)

 

Kapolda mengatakan vaksin yang diperjualbelikan itu dari Rutan Tanjung Gusta Medan yang diperuntukkan bagi warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

Total jumlah orang yang divaksinasi selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkan (bulan April sampai dengan Mei 2021) sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.

"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, memeriksa sembilan orang saksi," kata jenderal bintang dua itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X