Puan: Prokes Tetap Nomor Satu, Syarat Sertifikat Vaksin Nomor Dua

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 09:01 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Instagram/pdiperjuangan)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Instagram/pdiperjuangan)

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan (prokes) adalah tetap yang penting dan utama di saat pandemi Covid-19.

Hal ini penting agar tidak terjadi pemahaman keliru di masyarakat terkait pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat-tempat umum.

“Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua,” tegas Puan di Jakarta dikutip Jumat (13/8/2021).

Mantan Menko PMK ini menekankan, penjelasan itu juga harus disertai pengawasan para petugas di lapangan. Misalnya dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mal agar tetap menjaga jarak dan menerapkan prokes.

“Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumunan atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan,” kata Puan.

Kemudian Puan mengatakan, pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19. Sehingga tak ada persepsi bagi mereka yang sudah divaksin bukan berarti tidak terbebas dari infeksi Covid-19.

“Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” tegas Puan.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai, Rugikan Negara Hingga Rp 250 Miliar

“Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” imbuh dia.

Lebih jauh Puan meminta pemerintah untuk terus menggenjot pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi sampai ke daerah-daerah sesuai target yang ditentukan. Di samping itu, Puan juga mengajak masyarakat, terlebih yang tinggal di wilayah PPKM Level 4, agar tetap membatasi mobilitasnya karena laju penularan belum benar-benar landai.

“Bagi yang tidak perlu-perlu banget untuk keluar rumah, tetaplah di rumah selama situasi sudah benar-benar terkendali. Bagi yang terpaksa harus keluar rumah ingat prokes 5M,” tandas Puan.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X