INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial S (45) tewas dianiaya oleh rekan-rekan dari seorang wanita penghibur di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Usut punya usut ternyata penganiayaan berujung kematian ini bermula saat korban enggan membayar jasa dari wanita penghibur itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut insiden ini terjadi pada Minggu, 17 Oktober sekitar pukul 05.00 WIB saat korban memesan wanita penghibur. Korban pun mendapatkan pelayanan dari sang wanita penghibur tersebut.
"Kemudian setelah melakukan hubungan badan, tidak mau membayar," kata Kombes Erwin saat dihubungi wartawan, Senin (18/10/2021).
Kemudian cekcok pun tidak dapat terhindar karena korban disinyalir enggan membayar jasa wanita penghibur tersebut. Rekan-rekan dari wanita penghibur itu kemudian menganiaya korban hingga korban tewas.
"Latar belakang karena ada cekcok (mengakibatkan) korban meninggal dunia," beber Erwin.
Usia menerima informasi tersebut, polisi bergerak mencari pelaku penganiayaan. Singkat cerita, sebanyak enam pelaku sudah berhasil diciduk oleh polisi.
"Pelaku diduga ada enam orang, yang dua itu inisial JS dan FS itu. Kami cari empat orang lagi," pungkas Erwin.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
- Anies Diberi Rapor Merah Selama Pimpin Jakarta, PDIP DKI: Sudah Pas Itu!
- Siapa Nih Yang Mau Buat Ikan Cakalang Suwir Rica-rica di Rumah? Berikut Resepnya
- Ini Alasan Sir Alex Ferguson Kenapa Harus Ronaldo yang Menang Ballon d'Or Bukan Messi