KPK Pastikan Tetap Independen Setelah Pemecatan Novel Baswedan dkk

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (photo/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang tegung independensi setelah memberhentikan Novel Baswedan dan 56 lainnya karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Tentu di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara kelembagaan sudah jelas di sana disebutkan di Pasal 2 ataupun Pasal 3 bahwa tentu dalam menjalankan tugas-tugas KPK bersifat independen," ujar Pelaksana tugas (Plt)  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam diskusi secara daring bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10/2021).

Ali menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK harus beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Mengenai tugas-tugasnya tetap seperti biasa saya kira dari mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan standar operasi baku yang sama. Bahkan kemudian pasca keputusan MK yang dulunya penyadapan dan penyitaan penggeledahan melalui izin dewan pengawas KPK saat ini kan kembali lagi fungsi-fungsi itu tidak melalui izin dewas," jelasnya.

Ali menyatakan, fungsi-fungsi lain KPK tak ada yang berubah dan berjalan seperti biasa. Bahkan ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-undang KPK direvisi. Dia memberikan contoh tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.

“Sehingga sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa. Saat UU Nomor 19 Tahun 2019 ini di pasal 6 sudah jelas bahwa ada fungsi di sana melaksanakan putusan maupun penetapan hakim yang itu artinya ada jaksa eksekutor di KPK saat ini. Makanya kemudian di struktur barunya ada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi," pungkasnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X