Usut Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kemhan, Kejaksaan Agung: Yoi

- Kamis, 13 Januari 2022 | 15:54 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihaknya, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yoi (diselidiki, red)," jawab Supardi ketika ditanyakan melalui pesan WhatsApp, seperti dilansir ANTARA, Kamis (13/1/2022).

Dugaan pelanggaran dalam proyek satelit Kemhan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022), yang ditayangkan dalam YouTube Kemenko Polhukam.

BACA JUGA: Pengadaan Alpalhankam Sebesar RPp1,760 Dianggap Terlalu Berlebihan

Dia menjelaskan, pada tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X