Menkes Jamin Vaksin Hibah Tak akan Dijual, tapi Diberikan ke Difabel

- Selasa, 13 Juli 2021 | 13:55 WIB
Seorang penyandang disabilitas mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.)
Seorang penyandang disabilitas mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika sebanyak 500.000 vaksin hibah yang diberikan dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan dijual dalam program vaksin berbayar di jaringan Klinik Kimia Farma.

Hal tersebut dijelaskan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual pada Selasa (13/7/2021).

"Ada pertanyaan banyak mengenai vaksin Sinopharm ini kita dapat 500.000 hibah itu gimana? Saya ingin memastikan di sini bahwa 500.000 Sinopharm dan akan tambah lagi 250 ribu hibah pribadi dari Raja UAE ke Pak Presiden Jokowi tidak jual oleh Bio Farma," kata Budi.

Baca Juga: Menkes Ungkap Kronologi Asal Usul Munculnya Program Vaksinasi Berbayar

Dia menekanakan vaksin hibah yang diberikan oleh negara sahabat dipegang oleh Kementerian Kesehatan. Di situlah pihaknya sangat berhati-hati jika ingin mengeluarkannya dan selalu meminta arahan kepada Presiden Jokowi.

Awalnya vaksin hibah akan diberikan bagi para jamaah haji agar prosesnya berjalan cepat. Namun dikarenakan tahun ini jamaah haji tidak diberangkatkan maka Presiden Jokowi mengarahkan vaksin tersebut diberikan kepada kaum difabel di wilayah zona merah.

"Hibah itu dipegang oleh kami di Kementerian Kesehatan, kami sangat hati-hati setiap kali mau mengeluarkan kami meminta arahan Bapak Presiden dan arahan Bapak Presiden adalah vaksin ini tadinya dipakai untuk haji, supaya cepat, Presiden bilang sudah, jangan kasih ke mana-mana, siapkan untuk haji," jelasnya.

"Tapi karena sekarang hajinya tidak jadi, oleh Bapak Presiden sudah diarahkan untuk ke difabel, orang-orang yang difabel lah, yang mungkin masalahnya tuli, bisu, cacat, atau orang-orang cacat ini diberikan sebagai jatah pribadi Bapak Presiden ke difabel-difabel di zona merah," imbuh Budi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengatur harga vaksin berbayar, yakni tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, harga pembelian vaksin produksi Sinopharm tersebut sebesar Rp 321.660 per dosis. Selain itu, ada pula tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Untuk pelaksanaan vaksinasi sendiri, setiap penerima bakal mendapatkan dua kali dosis vaksin. Artinya, harga vaksin gotong royong yang harus dibayarkan per individu adalah sebesar Rp 879.140 untuk dua kali dosis vaksin.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X