Tersangka oknum Satpol PP Mardani Hamdan (MH) akhirnya dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021).
Sebelumnya, oknum Satpol PP itu melakukan penganiayaan terhadap pasutri pemilik kafe saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gowa.
Aksi arogannya tersebut viral di media sosial. Kini Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Mardani telah berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa. Untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Menko PMK Sebut Indonesia Sudah Darurat Militer Hadapi COVID-19
Sebelumnya, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Yasin Limpo meminta Mardhani Hamdan, tersangka penganiayaan terhadap pemilik kafe, dihukum berat.
Menurut Adnan, apa yang dilakukan Mardhani ketika menegakkan PPKM Mikro, tidak bisa ditoleransi.
Selain itu, Mardhani Hamdan juga telah dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP.
Diketahui sebelumnya, MH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.