Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjerat Korupsi di Sepanjang 2021

- Selasa, 7 Desember 2021 | 16:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Tak hanya virus saja yang sulit dikendalikan di tengah pandemi COVID-19 ini, praktik korupsi pun juga sulit dikendalikan.

Saat masyarakat kesulitan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sejumlah kepala daerah dan pejabat lainnya justru terjerat kasus korupsi.

Mereka yang terjerat korupsi mulai dari bupati hingga anggota dewan. Berikut deretan pejabat yang terjerat korupsi di sepanjang tahun 2021.

1. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

-
Nurdin Abdullah. (Instagram/@nurdin.abdullah)

Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah karena kasus korupsi cukup mengejutkan masyarakat. Pasalnya, Nurdin sebelumnya sering dibangga-banggakan oleh masyarakat Sulsel.

Nurdin Abdullah dikenal sebagai orang baik. Di bawah kepemimpinannya, sejumlah daerah Sulsel mengalami kemajuan jadi lebih baik. Kader PDIP itu bahkan pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anticorruption Awards.

Nurdin Abdullah disebut-sebut menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp2 miliar. Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah didakwa hukuman 5 tahun penjara.

Adapun pemberian itu dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yakni Agung Sucipto (AS) terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Setelah ditangkap KPK, harta kekayaan Nurdin pun menjadi sorotan. Selama menjabat,ia diketahui memiliki total harta sebanyak Rp51,35 miliar.

2. Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin

-
Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi salah satu pejabat yang terlibat korupsi di tahun 2021 ini. KPK resmi menetapkan Azis sebagai tersangka pada 25 September 2021.

KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Wali Kota Tanjung Balai nonaktif, M Syahrial juga menyebut bahwa Azis punya 8 orang kenalan di KPK yang bisa dimanfaatkan untuk mengamankan perkara.

Baca juga: Melihat Harta Kekayaan Azis Syamsuddin yang Jadi Tersangka Korupsi, Capai Rp100 Miliar

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X