Pemerintah diketahui sudah memutuskan membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru). Meski PPKM level 3 batal, Polri memastikan pos cek poin tetap tidak berubah.
"Tetap (ada pos cek poin)," kata Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Imam Sugianto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Imam menyebut pos cek poin tetap diberlakukan karena pos tersebut akan digunakan untuk pengamanan selama nataru.
"Itu kan untuk pengamanan, pos pengamanan, pos pelayanan. Nantinya bermanfaat juga untuk memastikan aplikasi Peduli Lindungi itu berjalan, di rest area itu nanti kita akan aturkan," beber Irjen Imam.
BACA JUGA: Pimpinan MPR: PPKM Saat Libur Natal Butuh Pengawasan Lebih Cermat
Selain itu, Imam menyebut pos cek poin juga bertujuan untuk memberikan vaksinasi untuk masyarakat yang belum divaksin.
"Jadi, yang ketahuan belum vaksin langsung diimbau vaksin di situ misalnya begitu," pungkas Imam.
Artikel Menarik Lainnya: