Polda Metro Buat Aplikasi Untuk Cek Aplikasi Pinjol Legal Atau Ilegal

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Mural soal pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono).
Mural soal pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini tengah menggodok sebuah aplikasi untuk digunakan oleh masyarakat luas. Aplikasi tersebut berfungsi untuk membedakan mana aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal.

"Yang perlu diketahui disini bahwa Polda Metro Jaya dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya sedang menyusun satu platform agar masyarakat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Kombes Yusri menyebut dalam proses pembuatan aplikasi ini, Polda Metro Jaya menggandeng stakeholder terkait untuk memaksimalkan aplikasi tersebut.

"Nanti kita juga bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti apa? Seperti OJK maupun Kominfo untuk memudahkan masyarakat biar masyarakat tahu seperti apa pinjol legal maupun ilegal," papar Yusri.

Baca Juga: Gegara Gosip Pernah Tidur Bareng, Siswa SMA Ini Babak Belur Dihajar 2 Siswi

Sekedar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaranya untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Sebab, pinjol belakangan ini sudah meresahkan masyarakat.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menggerebek lima kantor pinjol dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menemukan 105 aplikasi pinjol ilegal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X