HNW Sebut Pemotongan Hukuman Habib Rizieq Belum Penuhi Rasa Keadilan

- Selasa, 16 November 2021 | 09:39 WIB
Banding Habib Rizieq ditolak. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Banding Habib Rizieq ditolak. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meng memotong hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi dua tahun dalam kasus kabar bohong tes swab RS Ummi.

HNW-sapaan akrab Hidayat Nur Wahid- menilai bahwa putusan tersebut sudah lebih baik dari putusan sebelumnya. Meski putusan tersebut dinilainya masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat.

“Putusan MA ini sudah lebih baik dari keputusan pengadilan sebelumnya, tapi masih belum memenuhi rasa keadilan yang menjadi tuntutan hukum dan masyarakat,” kata Hidayat saat dihubungi Indozone, Selasa (16/11/2021).

Dia mengatakan, bahwa majelis kasasi MA mungkin berusaha untuk menciptakan putusan yang objektif terhadap kasus ini, dengan mempertimbangkan tidak adanya keonaran secara fisik di masyarakat pasca pernyataan Habib Rizieq bahwa dirinya merasa sehat.

“Karena faktanya memang tidak ada keonaran pasca pernyataan Habib Rizieq itu sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya,” tuturnya.

Namun HNW mengkritik sikap MA yang menyebutkan adanya keonaran bukan secara fisik di masyarakat, melainkan keonaran itu muncul di media massa. Ia mengatakan bahwa seharusnya MA mempertimbangkan bahwa media massa, termasuk media sosial, di Indonesia saat ini sangat tidak sehat, dengan banyaknya hoax dan fenomena kemunculan para buzzer yang memecah belah bangsa.

“Apakah keonaran di media massa itu kesalahan Habib Rizieq? Atau memang tercipta secara subyektif karena ulah buzzer? Kalau memang ulah buzzer pesanan, tentu tidak adil bila kesalahan itu dilimpahkan kepada Habib Rizieq. Apalagi juga tidak ada bukti materiil adanya kerugian atau dampak kriminal akibatnya keonaran yang dituduhkan itu," urainya

"Ini yang perlu dikoreksi/dikritisi dalam perkara Peninjauan Kembali bila nantinya diajukan oleh tim Hukum HRS. Sehingga HRS segera dibebaskan secara murni, apalagi HRS sudah menjalani hukuman dan ditahan selama satu tahun,” tambahnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap agar upaya tim hukum Habib Rizieq yang mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus RS UMMI ini dapat memenuhi rasa keadilan, dan bukti penerapan prinsip konstitusional bhw Indonesia adalah negara hukum yaiti equality before the law, atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Salah satunya adalah dengan tidak mengkriminalkan Habib Rizieq terkait hal ini, sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada banyak pejabat yang tidak membuka bahwa dirinya terkena Covid-19. Atau untuk mereka yang membuat berita bohong dan menyebar di media dan menghadirkan keonaran di media.

“Saya berharap agar majelis Peninjauan Kembali dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara hukum; Indonesia, dengan memenuhi rasa keadilan publik, dengan membebaskan Habib Rizieq, yang sampai hari ini sudah ditahan lebih dari 1 tahun. Dan dengan demikian, sangat wajar bila MA juga merehabilitasi nama baik HRS. Dengan demikian maka sangat wajar bila MA diapresiasi sepenuhnya," tandas HNW.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi dua tahun. Adapun putusan ini lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan  Negeri Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memvonis Rizieq 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong perihal hasil swab di RS Ummi. Adapun putusan pengurangan masa tahanan tersebut diketok hakim Soesilo, Suharto dan Suhadi pada hari Senin (15/11/2021).

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” begitu bunyi amar putusan MA dikutip Senin (15/11/2021).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X