Bos Rumah Makan di Karawang Dibunuh Pembunuh Bayaran, Dalangnya Sang Istri yang Sakit Hati

- Sabtu, 6 November 2021 | 22:28 WIB
Ekspos kasus pembunuhan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11). (photo/ANTARA/Ali Khumaini)
Ekspos kasus pembunuhan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11). (photo/ANTARA/Ali Khumaini)

Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan atau Warung Padang di Karawang yang diduga melibatkan istrinya dan sejumlah orang.

"Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11) dikutip dari ANTARA.

Diungkapkan, jika istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati.

Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.

Baca juga: Toilet Rusak, Astronot di Stasiun Luar Angkasa Terpaksa Pakai Popok Selama 20 Jam

"Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," katanya.

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan "tangan" orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.

Pada Rabu (27/10), seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk di tubuhnya.

Kapolres menyampaikan, para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan uang sebesar Rp30 juta untuk menghabisi nyawa suaminya.

Para pelaku dikabarkan sudah menerima uang Rp20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan. Bahkan uang yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk santet, namun gagal sampai akhirnya dilakukan pembunuhan dengan melakukan senjata tajam oleh para pelaku.

Menurut Aldi, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Ada enam pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan istri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X