Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta, WFO dan Kapasitas Mal Naik Jadi 75 Persen

- Selasa, 8 Maret 2022 | 09:58 WIB
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Warga beraktivitas di kawasan Melawai, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pemerintah memutuskan DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama sepekan ke depan, yakni dari 8 hingga 14 Maret 2022. Lantas bagaimanakah aturan terbarunya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub DKI Sebut PTM di Sekolah Bisa Kembali 100 Persen

Selain DKI Jakarta, dalam aturan tersebut juga mengatur PPKM Level 2 di wilayah aglomerasi Bodetabek, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Berikut adalah aturan kegiatan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 2:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kapasitas Bekerja dari Kantor atau Work From Office (WFO)

pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pusat Kebugaran dan Ruang Pertemuan

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.

4. Operasional Supermarket dan Pasar Tradisional

untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat;

5. Pelaksanaan Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X