Dukung Kebijakan Panglima Izinkan Keturunan PKI Masuk TNI, Anggota DPR: Sudah Benar!

- Kamis, 31 Maret 2022 | 17:22 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. Karena menurutnya kebijakan itu sudah benar.

"Terkait pernyataan Panglima TNI mengenai persoalan dasar hukum keturunan anggota PKI mengikuti seleksi Prajurit TNI , menurut saya  sudah benar," ujar TB Hasanuddin saat dihubungi Indozone, Kamis (31/3/2022).

Politisi PDIP ini berkata, di dalam  proses seleksi penerimaan prajurit TNI hendaknya berpegang teguh pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Ia pun kemudian membeberkan dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI menyebutkan bahwa Persyaratan umum untuk menjadi prajurit. Seperti halnya warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Kemudian setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun;

Selanjutnya tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

Baca Juga: Golkar Setuju Panglima Izinkan Anak Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," tegas Hasanuddin.

Lebib lanjut dia menyatakan persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut Hasanuddin tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang. 

Ia menegaskan, intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan  mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan  bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945. 

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan," tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X