Jadi Tersangka, Haris Azhar Melawan Balik akan Polisikan Luhut

- Senin, 21 Maret 2022 | 13:37 WIB
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)1111
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)1111

Direktur Lokataru Haris Azhar berencana melaporkan balik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan balik dilayangkan pasca Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

"Jadi akan laporan balik ya, walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata tim kuasa hukum Haris, Nurkholis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Pelaporan balik tersebut ditegaskannya akan dilayangkan kepada Luhut sendiri.

"Hari ini atau besok akan melakukan pelaporan balik," beber Nurkholis.

Nurkholis tidak membeberkan lebih detail terkait hal apa yang akan dilaporkan ke polisi. Namun, dia menyinggung terkait bisnis tambang emas di Papua.

"Kita sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah, itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu mem-followup," kata Nurkholis.

"Ada aturan bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus di dahulukan, diprioritas dibanding kasus pencemaran nama baiknya," sambungnya.

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini 5 Amalan yang Baik Dilakukan untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan

Dugaan Kejahatan Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Haris menyebut dirinya akan lebih proaktif usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Haris sendiri menegaskan dirinya akan menempuh upaya jalur hukum berkaitan dengan kasus ini.

"Kita menemukan bahwa ini ada dugaan tindak pidana atau kejahatan di sektor ekonomi dan Investasi, tapi dengan cara seperti ini maka ini mengingatkan, menyetrum kita bukan untuk kabur, tapi menyetrum kita untuk kita harus segera pro aktif melakukan segala dan tindakan hukum yang lainnya," kata Haris.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancaranya bersama Korrdinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Nama Luhut masuk dalam laporan tersebut. Menyikapi hal itu, pihak melakukan somasi terkait kepada Haris Azhar dan Fatia hingga memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X