Bareskrim Bongkar Penyelundupan 45 Kg Sabu ke Indonesia dari Malaysia

- Kamis, 3 Juni 2021 | 15:24 WIB
Konferensi pers Dittipid Narkoba Bareksim Polri kasus narkoba jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Dittipid Narkoba Bareksim Polri kasus narkoba jaringan internasional di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia ke Indonesia. Puluhan kg sabu tersebut diselundupkan melalu jalur laut dan disimpan di sebuah gudang.

"Di bulan Mei kemarin telah melakukan pengungkapan sabu-sabu kurang lebih 40 kg dan tanggal 31 dikembangkan dan dapat 5 kg sabu lagi, jadi total 45 kg," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut kasus ini terbongkar dari adanya informasi yang masuk ke Bareskrim terkait adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Bareskrim Polri pun bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengusut informasi tersebut.

"Pada Minggu pertama bulan Mei, petunjuk kuat bahwa sabu dimaksud sudah masuk ke Indonesia melalui wilayah provinsi Riau di pantai timur dan sudah ada di Pekanbaru," kata Brigjen Krisno.

Pada 8 Mei sore, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Desa Rimbo Panjang, Riau yang dicurigai sebagai lokasi gudang sabu. Di sana, polisi menemukan sabu seberat 40 kg dengan dibungkus kemasan teh China.

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini milik suaminya insialnya ADT. Lalu tim gabungan ini berhasil menangkap ADT di TKP lain yakni di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru," beber Krisno.

Tak sampai di situ, Polri mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial ES, AN, AI dan MJ di Aceh Timur. Polisi juga menyita sabu sebrat 5 kg dari tangan keempat tersangka.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

Krisno sendiri menyebut narkotika tersebut diduga kuat berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut tepatnya di pesisir pantai timur, Sumatera. Hal tersebut juga dikuatkan dengan keterangan tersangka ADT.

"Hasil introgasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," kata Krisno.

Ppara tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perbuatannya. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X