Petani Mengeluh Susah Dapat Pupuk Subsidi, Ternyata Ada yang ‘Mainkan’

- Senin, 31 Januari 2022 | 16:41 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pupuk subsidi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pupuk subsidi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri baru saja membongkar kasus penyalahgunaan pupuk subsidi yang rugikan negara hingga Rp30 miliar rupiah. Bareskrim menyebut kasus ini terbongkar setelah adanya aduan dari para petani ke Satgas Pangan Bareskrim Polri.

"Secara singkat saya sampaikan bahwa kasus ini dapat diungkap adanya keluhan dari para petani," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca jugaMedina Zein Tepis Tudingan jadi TSK soal Kasus Dugaan Laporan Palsu Marissya Icha

Ramadhan menyebut para petani mengeluhkan lantaran tidak mendapat pupuk subsidi. Berawal dari informasi tersebut, Satgas Pangan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam.

"Para petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi atau kelangkaan pupuk bersubsidi. Atas dasar keluhan tersebut diakomodir oleh Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," beber Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakasatgas Pangan sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Jadi ini temuan tadi malam, kami masih bergerak. Mudah-mudahan kami bisa mengungkap lebih besar lagi, sistemnya bagaimana, polanya bagaimana nanti akan dijelaskan kepada teman-teman sekalian," kata Whisnu.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri berhasil memangkap tiga tersangka karena menyalahgunakan pupuk subsidi. Para tersangka ini mendapatkan pupuk dengan identitas penerima pupuk fiktif dan menjual dengan harga tinggi.

Kawanan ini biasa menjual pupuk di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Mereka sudah beraksi sejak tahun 2020 yang lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X